JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengkritik pasal kontroversial dalam UU MD3 yang disahkan DPR. Pasal yang dimaksud yakni antikritik dan pemeriksaan anggota dewan oleh aparat penegak hukum harus seizin presiden.
"Itu sebenarnya salah satu ketentuan yang kita tolak selain mengenai cara pengisian pimpinan MPR," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, orang yang mengkritik DPR bisa dipidana menjadikan masyarakat khawatir untuk ikut membenahi lembaga legislatif.
"Kritikan terhadap DPR akan semakin surut karena pengkritik bisa dipidana. Ini sama halnya dengan membunuh demokrasi," ungkap dia.
Karena itu, kata dia, PPP memilih walk out saat pengambilan keputusan UU MD3 di Sidang Paripurna kemarin. Dia juga mempersilakan masyarakat menggugat UU ini jika dirasa tak sesuai.
"Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan JR (Judicial Review) terhadap ketentuan pasal tersebut," kata Baidowi.
Sebelumnya, revisi UU MD3 telah disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin, 12 Februari 2018 kemarin. Dari 8 fraksi yang ada, 2 fraksi menyatakan menolak pengesahan ini yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi NasDem.(yn)