Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 13 Feb 2018 - 11:56:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Kritik DPR Bisa Dipidana, PPP: Sama Saja Membunuh Demokrasi

27achmad-baidowi.jpg
Achmad Baidowi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengkritik pasal kontroversial dalam UU MD3 yang disahkan DPR. Pasal yang dimaksud yakni antikritik dan pemeriksaan anggota dewan oleh aparat penegak hukum harus seizin presiden.

"Itu sebenarnya salah satu ketentuan yang kita tolak selain mengenai cara pengisian pimpinan MPR," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya, orang yang mengkritik DPR bisa dipidana menjadikan masyarakat khawatir untuk ikut membenahi lembaga legislatif.

"Kritikan terhadap DPR akan semakin surut karena pengkritik bisa dipidana. Ini sama halnya dengan membunuh demokrasi," ungkap dia.

Karena itu, kata dia, PPP memilih walk out saat pengambilan keputusan UU MD3 di Sidang Paripurna kemarin. Dia juga mempersilakan masyarakat menggugat UU ini jika dirasa tak sesuai.

"Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan JR (Judicial Review) terhadap ketentuan pasal tersebut," kata Baidowi.

Sebelumnya, revisi UU MD3 telah disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin, 12 Februari 2018 kemarin. Dari 8 fraksi yang ada, 2 fraksi menyatakan menolak pengesahan ini yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi NasDem.(yn)

tag: #revisi-uu-md3  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement