JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Empat anggota DPRD Kota Mojokerto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempatnya bakal dimintai keterangan terkait kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Keempatnya yakni Yuli Veronica Machsur dari Fraksi PAN, Febriana Meldiawati dari Fraksi PDI Perjuangan, Junaedi Malik dari fraksi PKB, dan Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Gerindra.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, keempat saksi bakal diperiksa untuk Wali Kota Mojokerto Masud Yunus.
"Kepada empat tersangka akan dimintai keterangan terkait tersangka MY (Masud Yunus)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa, (13/2)
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka. Yunus diduga kuat ikut menyetujui pemberian uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto. Pemberian uang diduga terkait upaya memuluskan pengalihan anggaran hibah.
Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aim)