JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah anggota Komisi III DPR mempersoalkan komentar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tentang hak imunitas anggota DPR dalam UU MD3.
Di antara yang melayangkan protes terhadap penyataan Laode yakni anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, dan anggota Fraksi PAN Muslim Ayub
Laode pun memberikan tanggapannya. Menurutnya, apa yang dia sampaikan sudah sesuai dengan hati nurani dirinya.
"Menundukkan kepala menutup mata bertanya ke hati kita paling dalam dan itulah yang saya akan jawab. Pertama setelah saya tafakkur menanya hati saya paling dalam apakah norma baru UU MD3 Pak Muslim katakan ada di UUD hak imunitas betul, Pak. Tapi itu hak imunitas menjalankan tugasnya," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Laode menjelaskan, semua orang di mata hukum menganut asas persamaan atau equality before the law. Pasalnya, tidak ada satupun orang yang kuat terhadap kekuatan hukum di negara manapun.
"Kenapa saya berkomentar itu karena ditanyakan berhubungan kewenangan KPK. Penyelidikan dan penyidikan tetap saja KPK berpedoman UU KPK dan KUHAP yang KPK tak perlu izin karena itu TPK," tegasnya.
Bahkan Laode menyatakan siap mundur dari ruang rapat dan kursi pimpinan KPK jika peryataannya itu tidak berkenan dihati Anggota Komisi III.
"Kalau ada pasal itu. Kalau tak diterima saya rela keluar ruangan yang mulia ini, bukan keluar ruangan, KPK juga rela," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengkritik pasal kontroversial dalam UU MD3 yang disahkan DPR. Pasal kontroversial yang disahkan DPR dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pasal yang dimaksud yakni pasal antikritik dan pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus seizin presiden.
"Menurut saya UU MD3 bertentangan dengan (putusan) MK sebelumnya, kalau sudah dibatalkan yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan dibuat lagi, itu secara otomatis kita anggapnya bertentangan dengan konstitusi tapi ini sudah di sepakati tapi ini semua tugas masyarakat kalau mau judicial review kembali," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Laode juga menilai pasal tersebut melanggar prinsip umum hukum equality before the law bahwa tidak boleh ada keistimewaan kepada siapapun.
"Itu seluruh dunia tidak boleh ada keistimewaan. Saya (Laode) Pak Agus Raharjo, dan Basaria Panjaitan kalau mau dipanggil polisi tidak perlu izin siapa-siapa. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget," katanya.(yn)