Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 13 Feb 2018 - 15:34:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Zulhasan Belum Berani Bahas Kursi Pimpinan MPR

31zulkifli.jpg
Ketua MPR Zulkifli Hasan (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Meski Revisi UU MD3 telah disahkan di paripurna DPR RI, namun Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhasan) belum bisa membahas penambahan tiga Pimpinan MPR. Sebab, MPR belum menerima dokumen resmi undang-undang tersebut.

“Pimpinan MPR sempat mengadakan rapat pimpinan untuk membahas penambahan tiga pimpinan yang baru. Namun akhirnya diskors lantaran belum menerima dokumen UU MD3 yang baru,” tegas Zulhasan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (13/2/2018) malam.

Menurut Ketum PAN itu, pihaknya masih menunggu Sekretariat Negara menomori UU yang disahkan DPR pada Senin (12/2/2018) petang kemarin.

Dia berjanji satu-dua hari ke depan UU MD3 tersebut selesai dinomori oleh Setneg RI, sehingga pembahasan penambahan tiga pimpinan MPR bisa segera dibahas.

"Saya sendiri mau cepat, karena mau reses. Kalau MD3 selesai, saya langsung menjalankan tugas ke daerah, dan wartawan juga bisa membantu kerja MPR," ujarnya.

Sebelumnya DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna, Senin (12/2/2018) petang.

Sebelum revisi undang-undang tersebut disahkan, dua fraksi yakni Fraksi PPP dan Fraksi Partai Nasdem sempat memprotes lewat interupsi. Nasdem bahkan walk out dari rapat tersebut.

Namun, rapat paripurna tidak menggubris dua interupsi tersebut dan melanjutkannya pada laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Setelah Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membacakan laporan, maka Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pemimpin rapat menanyakan kepada forum. "Apakah revisi Undang-undang MD3 dapat disetujui?" tanya Fadli Zon. Para anggota DPR pun menyetujuianya. "Setuju," jawab anggota DPR.

Selanjutnya Fadli mengetuk palu rapat tanda revisi Undang-Undang MD3 yang utamanya menambah pimpinan, satu pimpinan DPR dan tiga pimpinan MPR.

Pengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dinilai sarat dengan kompromi politik.(plt)

tag: #mpr  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...