Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Selasa, 13 Feb 2018 - 17:06:55 WIB
Bagikan Berita ini :

"Tidak Ada Pilihan Selain Menggugat UU MD3"

10sebastian.jpg
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menyatakan, publik tidak memiliki pilihan selain menggugat ke MK jika menolak UU MD3. Gugatan tersebut didorong oleh semangat menjaga demokrasi.

Jalan satu-satunya menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini setelah DPR akhirnya mengesahkan revisi UU MD3 yang didalamnya memuat pasal imunitas Anggota DPR, kewenangan lebih MKD dan kewenangan panggil paksa oleh DPR.

"Ini Undang-Undang MD3 sudah telanjur disahkan, bila pasal-pasal ini diketahui saat proses pembahasan ceritanya bisa lain. Tapi karena sudah disahkan, pilihannya tidak ada jalan lain UU MD3 ini harus digugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Salang kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).

Salang menilai arah UU MD3 ini akan membungkam demokrasi. Menurut dia, adalah hak warga masyarakat mengkritisi kinerja DPR karena mereka dipilih oleh rakyat dan bekerja atas nama rakyat. Bila mereka Anggota DPR tidak bisa dikritisi oleh rakyat tentu akan merusak semangat demokrasi.

sebelumnya diberitakan, terdapat empat pasal kontroversi UU MD3 yang rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, keempat pasal itu adalah penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR, hak imunitas DPR, kewenangan untuk memanggil paksa, dan bisa memidanakan orang yang menghina DPR. Dari dua pasal tersebut, PPP sangat getol mempersoalkan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR, serta hak imunitas anggota dewan.

Menurut Arwani, publik berhak mengajukan gugatan peninjauan kembali (juducial review) ke MK jika tidak berkenan atas pengesahan tersebut.

"Semua Undang-Undang yang telah disahkan DPR terbuka untuk di-judicial review. Hak masyarakat untuk melakukan judicial review," kata Waketum PPP itu di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018). (plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...