JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden sebagai bentuk antisipasi dari tindakan kriminalisasi.
Poin tersebut terdapat dalam pasal 245 UU MD3, berbunyi pemanggilan anggota DPR harus melalui persetujuan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD.
"Sudah ada beberapa contoh misalnya anggota DPR diproses di Polres karena laporan-laporan, ada tujuan tertentu untuk mengkriminalisasi. Ada anggota DPR tiba-tiba dipanggil Polres padahal permasalahan kasusnya belum jelas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Dasco menjamin, meski harus melalui pertimbangan MKD untuk memanggil anggota DPR, tapi tidak akan menghambat proses hukum.
"Dalam Pasal 245 disebutkan MKD memberikan pertimbangan sehingga kalau kami sudah memberikan pertimbangan maka Presiden mengizinkan. Tapi intinya dalam pasal tersebut Presiden wajib meminta pertimbangan MKD," katanya.
Meski demikian, dalam pasal 245 itu tidak berlaku bagi tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan tugas legislatif atau soal tindak pidana khusus dan tertangkap tangan.
"Tapi kalau ditanya dalam jangka waktu berapa lama memberikan pertimbangan, mungkin tidak akan lama, yang penting MKD cukup waktu memperlajari berkasnya dan cukup melakukan penyelidikan ke aparat penegak hukum," ungkap Waketum Partai Gerindra itu.(yn)