JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani tidak sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif. Menurutnya, Pasal 123 dan Pasal 245 dalam UU MD3 bukan membuat anggota DPR tidak sama kedudukannya didalam hukum.
Sebelumnya, Laode menilai kedua pasal tersebut inkonstitusional dan mengacu pada prinsip equality before the law membuat citra DPR menjadi buruk di mata masyarakat.
"Nggak ada kita memperlakukan yang berbeda," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK di gedung DPR, Selasa (13/2/2018).
Lebih lanjut Erma juga meminta KPK tidak membuat pernyataan yang bisa menjadikan sekat KPK dengan DPR. Erma mencontohkan saat RUU KUHP, Jurubicara KPK menyatakan Komisi III DPR ingin diundang untuk melakukan pembahasan terkait RUU KUHP tersebut.
Menurut Erma, pernyataan tersebut seolah-olah Komisi III DPR tidak pernah mengundang KPK untuk membahas RUU KUHP. Padahal seluruh pemangku kepentingan diudang dalam pembahasan tersebut, termasuk KPK.
"Kami tidak membuat diri kami ini lebih tinggi dari semua rakyat Indonesia yang lain. Jadi jangan seolah-olah mainkan opini media bahwa DPR ini pasti jeleklah itulah," ujarnya.
Sebelumnya, Laoede menilai UU MD3 khususnya pasal 245 bersinggungan dengan kewenangan KPK dalam rangka penindakan tindak pidana korupsi. Untuk penyelidikan dan penyidikan tetap saja KPK itu berpedoman pada undang-undang KPK yang didalamnya tidak diwajibkan untuk KPK mendapatkan izin dalam memanggil anggota DPR.Menurut pandangan Laode dari berbagai lembaga tidak ada satu pun yang melindungi anggotanya dari tindak pidana korupsi. Bahkan dirinya hingga pemimpin negara tidak mendapatkan hak imunitas tersebut.
Laode bahkan akan keluar secara suka rela dari ruangan atau lembaga KPK jika memang keberadaannya dalam rapat tersebut tidak diperkenankan.
"Ya sudah, kalau seandainya dengan komentar itu saya tidak diterima di gedung yang mulia ini saya rela keluar Pak. Bukan cuma keluar dari ruangan tapi keluar dari KPK. Itu consense saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum, terimakasih," tegas Laode dalam RDP. (aim)