Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 14 Feb 2018 - 12:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Beberkan Alasan Munculnya Pasal Imunitas Anggota Dewan

6DSC_7587-2.jpg
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dihidupkannya kembali pasal imunitas dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) karena anggota dewan rentan dikriminalisasi.

"Ini kan sebenarnya lebih fokus pada pidana umum. Ini memang ada beberapa hal seperti anggota DPR yang kemudian juga rentan dikriminalisasi," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pasal 245 ayat 1 UU MD3berbunyi:"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."

Sementara pada ayat 2 disebut,"Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau (c) disangka melakukan tindak pidana khusus."Dasco mengatakan, ada beberapa contoh anggota DPR yang diproses kepolisian setingkat polres atas kasus yang tidak jelas.

"Karena laporan ke anggota DPR ini kan banyak dan tidak sepenuhnya murni. Ada tujuan tertentu untuk mengkriminalisasi. Itu ada beberapa kita dapatkan," kata dia.

Dasco mengklaim, pihaknya akan membuat aturan turunan yang mengaturpembatasan waktu dalam menimbangkasus terkait anggota dewan. Ini dilakukan agartidak dianggap memperlambat proses hukum.

Karena hanya bersifat pertimbangan, Dasco mengatakan proses selanjutnya terkait izin menjadi kewenangan dari presiden. Hal itu juga akan diatur agar presiden tidak mengabaikan UU."Maka dalam tata beracara kita akan kasih limit waktu berapa lama sih setelah presiden mengirimkan permintaan MKD memberi pertimbangan, berapa lama maksimal kita harus memberi pertimbangan ke presiden," katanya.

Aturan Pasal Penghinaan Parlemen

Sementara itu, terkait pasal penghinaan parlemen ataucontempt of parliamentdi Pasal 122 poin k dalam UU MD3, Dasco mengatakan pihaknya bakal membahas untuk membuat aturan turunan terutama terkait pembatasan soal kata penghinaan.

Pasal 122 poin k berbunyi:Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan aturan turunan terkait kata penghinaan akan mengatur mengenai hal-hal yang masuk kategori penghinaan.

"Kalau ada batasan kami diminta untuk memberi parameter dalam konteks pasal ini bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan anggota DPR. Ini dimintakan kepada MKD untuk menyusun kode etik dan tata acara menyangkut pasal ini. Ada kualifikasi macam apa," kata Sudding. (aim)

tag: #dpr  #revisi-uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...