Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 14 Feb 2018 - 19:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahmad Sahroni Apresiasi Vonis Tinggi Mantan Petinggi Pajak Suluttenggomalut

57Anggota-Komisi-III-DPR-RI-dari-Fraksi-Nasdem-Ahmad-Sahroni.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Terbukti bukan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi, Pengadilan Tinggi Manado memberatkan vonis mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho dengan vonis delapan tahun.

Putusan yang jauh lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Negeri Manado ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai vonis delapan tahun penjara ini membuktikan aparat pengadilan, khususnya di pengadilan tinggi benar-benar berkomitmen perang terhadap narkoba.

Sahroni menambahkan, vonis tinggi dijatuhkan Pengadilan Tinggi Manado sekaligis membuktikan adanya kejanggalan dari putusan diberikan oleh PN Manado.

“Barang bukti lebih dari 30 gram seharusnya sudah menjadi gambaran oknum PNS Ditjen Pajak ini bukan sekedar sebagai pemakai yang harus direhabilitasi,” tegas Sahroni.

Dalam kesempatan yang sama Sahroni turut mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito dan jajarannya dalam pemberantasan narkoba, termasuk yang menjerat pegawai pajak tersebut. Apresiasi juga disampaikan Sahroni terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak yang mau berkomitmen melakukan pemberatasan narkoba di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Manado, Vincentius Banar Senin (12/2/2018) membenarkan vonis delapan tahun terhadap Wahyu Nugroho.

“Nugroho divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” jelasnya.

Ia menjelaskan selain Wahyu, terdakwa Totok Hartono yang terlibat dalam kasus yang sama juga mendapat ganjaran serupa.

“PT Manado dalam putusannya menyatakan, terdakwa Wahyu Nugroho dan Totok bukanlah pecandu yang harus direhabilitasi. Tetapi sudah bersekongkol bersama menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, melebihi 5 gram,” tukasnya seraya mengatakan putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Manado, maka terdakwa harus dipenjara, bukan direhabilitasi,” tegas politisi NasDem ini.

Wahyu Nugroho sebelumnya ditangkap Direktorat Anti Narkoba Polda Sulut 19 Oktober 2017 di parkiran basement apartemen taman Sari Lagon Bahu Mall dengan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,41 gram.

Majelis hakim PN Mando yang diketuai Vincentius Banar saat menangani perkara tersebut hanya memvonis Wahyu dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Empat hari setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding. (aim)

tag: #dpr  #komisi-iii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...