JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menganggap sah saja adanya pernyatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Laode M Syarif mengomentari terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang menganggap hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, diingatkan Fadli hal itu bukan tupoksi dari KPK.
“Memang sah-sah saja dari pimpinan atau KPK untuk mengomentari tapi alangkah bijaknya kalau terkait dengan yang bukan tupoksinya, ya tidak terlalu misalnya banyak berbicara," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Politisi Partai Gerindra menambahkan apabila KPK mengomentari sesuatu hal yang tidak berdasarkan tupoksinya, maka itu bisa saja dianggap politis.
"Ini kan produk dari sebuah lembaga dan sudah ada salurannya, termasuk yang mau melakukan judicial review atau yang lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M menilai,UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, secara otomatis menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong.
"Pertama kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," ungkap Laode. (aim)