JAKATA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat paripurna DPR, hari ini, Rabu (14/2/2018) tidak mengagendakan pelantikan pimpinan dewan dari FPDIP. Sebab, UU MD3 sebagai payung huumn pelantikan tersebut belum dinomori oleh Pemerintah.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR masih menunggu surat balasan dari Presiden Joko Widodo mengenai pengesahan atau penomoran UU MD3. Untuk pelantikan, mekanisme penomoran UU itu tak bisa dilewatkan.
"Sekarang belum ada suratnya, kalau paripurna jalan sebelum surat kan eggak mungkin," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Agus menyatakan DPR siap menggelar pelantikan sesegera mungkin jika UU MD3 sudah benar-benar diundangkan.
"Tentunya pelantikan wakil ketua DPR yang sesuai UU MD3 itu kan (UU-nya) harus ditandatangani presiden terlebih dahulu, kemarin kan (revisi) baru diputuskan," ucap politikus Partai Demokrat tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, yang menegaskan tidak ada agenda pelantikan pimpinan baru DPR RI dalam rapat paripurna, hari ini.
"Agenda yang sudah disepakati (hari n) ada dua. Yaitu laporan Pansus Angket KPK, sama pidato penutupan masa persidangan," kata Taufik.
Menurutnya, saat ini pimpinan DPR RI sedang menunggu revisi UU MD3 yang sudah disahkan pada rapat paripurna Senin lalu (12/2), untuk diberikan nomor oleh pemerintah.
"Kalau diundangkan itu berarti harus menunggu surat dari pemerintah," jelasnya.
Setelah surat pemerintah keluar, maka pimpinan DPR RI menunggu Fraksi PDI Perjuangan untuk memberikan nama sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Nanti sangat tergantung pada Fraksi PDIP yang mengusulkan," kata Taufik. (plt)