JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum tata negara Mahfud MD angkat bicara soal pengesahan UU MD3. Menurutnya, DPR hanya mengedepankan kepentingan pihaknya, dengan memasukkan sejumlah pasal yang menguatkan posisi mereka.
"DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan, soalnya problem etik dicampur aduk dengan problem hukum," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Mahfud menjelaskan, seharusnya permasalahan etik tidak dicampuradukan dengan persoalan hukum. DPR, kata dia, tidak boleh ikut campur dalam penegakan hukum.
Dia mencontohkan, ketika ada orang yang menghina anggota DPR, tidak perlu masuk ke Dewan Etik. Karena, kata Mahfud, sudah ada aturan hukumnya dalam KUHP pidana tentang penghinaan dan mencermarkan nama pabik pejabat publik atau lembaga publik.
"Nah ini kan sudah ada hukumnya, kenapa dimasukkan bahwa MKD yang harus melapor dan melakukan proses hukum, itu sudah menjadi penegak hukum, padahal itu lembaga demokrasi, nah untuk menegakkan hukum itu ada lembaga nomokrasi, nah nomokrasi itu ada pengadilan, polisi, jaksa dan sebagainya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Diketahui, revisi Undang-Undang MD3 sekaligus mengukuhkan sejumlah pasal yang dinilai membuat DPR kian tak tersentuh.
Beberapa di antaranya yakni pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana. Ada pula pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen.
Pada pasal 245 dinyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana tidak lagi atas seizin presiden namun melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD).
Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menghapus keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR.(yn)