Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 15 Feb 2018 - 16:39:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Bantah Plesiran, Lapas Pastikan Fuad Amin Dirawat di RS

57356406_620.jpg
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko membenarkan narapidana kasus korupsi dan pencucian uang Fuad Amin tengah berada di luar lapas.

Fuad Amin pada Rabu (14/2/2018) kemarin, disebut-sebut tengah plesiran di rumah mewah kawasan Dago Kota Bandung, Jawa Barat. Menurut Dedi, Fuad berada di luar tahanan untuk menjalani pengobatan penyakit vertigo di Rumah Sakit Dhustira Kota Cimahi.

"Memang kemarin sedang berobat kontrol, memang ada rujukan ke Dhustira untuk kontrol balik. Kami izinkan," kata Dedi di Bandung Jawa Barat, Kamis (15/2/20180.

Menurutnya, kondisi Fuad Amin yang semakin tua mengharuskan mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit. "Ternyata harus diopname, tadi malam saya kontrol, memang beliau dalam kondisi lemas," ujar Dedi.

Dedi menambahkan, Fuad Amin di usianya yang menginjak 70 tahun itu, mengalami keluhan berbagai penyakit komplikasi. "Beliau sakit vertigo, ada juga keluhan jantung, kemudian memang orang sudah tua, umur 70 tahun. Jadi, memang banyak komplikasinya," terangnya.

Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sempat diduga plesiran dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung Jawa Barat, Rabu (14/2/2018).

Beredar informasi di lapangan, Fuad plesiran di sebuah rumah saudaranya di jalan Ir. Hj Juanda nomor 175 kawasan Dago kota Bandung. Rumah elit tersebut tertutup rapat dengan pagar besi cokelat.

Tampak, di dalam halaman rumah terdapat mobil Fortuner putih berpelat nomor D 1776 AFC yang dijaga oleh dua orang.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menvonis Fuad Amin delapan tahun penjara kepada Fuad Amin dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan, terkait perkara suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya. Selain itu, Fuad juga dijerat kasus pencucian uang.

Pengadilan Tinggi DKl Jakarta, kemudian memperberat hukuman terhadap Fuad Amin menjadi 13 tahun, serta denda Rp5 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Fuad Amin ,yakni pencabutan hak politik selama lima tahun. Selain itu, aset-aset Fuad sesuai tuntutan jaksa, juga diputuskan hakim untuk dirampas. (aim)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...