Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 15 Feb 2018 - 16:50:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Fredrich Yunadi Bantah Pesan Kamar VIP Sebelum Novanto Kecelakaan

40mantan-pengacara-setya-novanto-fredrich-yunadi-ditahan-kpk_20180114_121443.jpg
Pengacara Fredrich Yunadi. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Fredrich Yunadimembantah memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich membantah melakukan rekayasa untuk menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Fredrich saat menyampaikan keberatan atau eksepsi terdakwa atas surat dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018).

"Adalah bohong pengakuan jaksa bahwa Rudi memesan kamar VIP 323. Tidak ada pemesanan kamar. Dakwaan itu palsu atau rekayasa," kata Fredrich saat membacakan eksepsi.

Menurut Fredrich, dia memang pernah memberikan rekomendasi kepada Novanto untuk berobat dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang salah satunya bekerja di Rumah Sakit Medika Permat Hijau. Fredrich mengatakan, saat itu Bimanesh menyarankan agar Novanto mengecek lebih dulu kondisi RS Medika Permata Hijau.

"Bimanesh menyarankan agar lebih dulu cek fasilitas agar nyaman, karena itu rumah sakit tipe B," kata Fredrich.

Selanjutnya, Fredrich memerintahkan anak buahnya Achmad Rudiansyah untuk menghubungi dokter Alia di RS Medika Permata Hijau. Tak lama kemudian, Fredrich yang berada di dekat rumah sakit, datang dan bersama-sama Rudi mengecek kondisi rumah sakit.

Setelah itu, menurut Fredrich, dokter Alia mengajak dia dan Rudi untuk melihat-lihat kondisi rumah sakit.

"Kami cuma diajak dokter Alia berkeliling. Tidak ada pemesanan kamar," kata Fredrich.

Fredrich Yunadi diduga memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk keperluan rawat inap Setya Novanto akibat kecelakaan mobil. Padahal, saat itu Novanto belum mengalami kecelakaan mobil.

Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, Fredrich memerintahkan stafnya Achmad Rudiansyah untuk menghubungi dokter Alia di RS Medika Permata Hijau, untuk mengecek kamar VIP yang telah dipesan.

Rudi dan dokter Alia kemudian melakukan pengecekan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setya Novanto.

Kemudian, menurut jaksa, Fredrich juga datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dokter Michael Chia Cahaya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Fredrich meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto yang menjadi korban kecelakaan.

Padahal, saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama dengan ajudannya Reza Pahlevi dan Hilman Mattauch, yang bekerja sebagai wartawan. Namun, saat itu dokter Michael menolak karena surat pengantar rawat inap harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.

"Terdakwa lalu meminta dr Alia untuk mengecek kamar VIP 323 dan meminta rawat inap dengan alasan yang semula hipertensi menjadi korban kecelakaan," kata jaksa. (aim)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement