JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Subang Imas Aryumningsih diduga menerima uang suap sebanyak delapan kali.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, delapan transaksi tersebut dilakukan pertengahan 2017 melalui perantara. Dari total delapan transaksi yang dilakukan total penerimaan berjumlah Rp 1,4 miliar rupiah.
"Total penerimaan berjumlah Rp1,4 miliar," kata Febri, Kamis (15/2/2018).
Transaksi sebanyak itu, lanjut Febri, juga termasuk transaksi terakhir yang diterima data sesaat sebelum dibekuk oleh petugas KPK.
KPK menduga, komitmen awal antara pemberian suap dari pengusaha Miftahudin dan Data, sebagai perantara sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara dugaan komitmen fee antara Data dan Imas Aryumningsih sebesar Rp1,5 miliar.
Febri mengatakan, KPK menduga sebagian dari hadiah yang diterima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye pemilihan tahun ini. Tidak hanya itu, Bupati Subang juga telah menerima fasilitas terkait pencalonannya yakni spanduk dan sewa mobil Toyota Alphard.
Atas perbuatannya, Imas beserta Data dan Asep Santika, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Subang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001.
Sementara itu Miftahudin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001.
Bupati Subang Imas Aryumningsih menggantikan Bupati Subang sebelumnya, Ojang Sohandi yang terjaring KPK karena melakukan korupsi BPJS Subang pada 2014.(yn)