JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR telah mengesahkan undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni soal imunitas anggota DPR. Lalu bagaimana Polri menyikapi UU tersebut?
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengutarakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap UU MD3 yang menyangkut kewenangan Polri. Kajian ini, juga akan melibatkan Divisi Hukum Polri dan ahli lainnya.
"Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara kita undang untuk sharing pengetahuan," kata Setyo Wasisto, Kamis (15/2/2018) malam.
Kajian terhadap UU MD3, lanjut Setyo, terkait dengan kewenangan Polri sebagai eksekutif, yakni pelaksana UU.
Menurut dia, begitu muncul regulasi baru, Polri pasti akan melakukan kajian.
"Ini berkaitan dengan posisi Polri, berkaitan dengan tindaklanjutnya," ucap Setyo.
"Kita kan harus tahu dengan diputuskan seperti ini kita melihat posisi kita seperti apa," tambahnya.
Diketahui, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang baru menyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.
Ayat (2) berbunyi, "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:
(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.(yn)