Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 16 Feb 2018 - 21:13:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Empat Syarat Zakat ASN

93menteriagama2.jpg
Menteri Agama, Lukman Saifuddin (Sumber foto : ist)

KOLAKA, SULTRA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemberlakuan zakat untuk aparat sipil negara (ASN) harus memenuhi empat syarat.

"Ada empat hal prinsipil yang harus dipenuhi untuk berlakukan zakat itu. Prinsipil pertama adalah ASN muslim," kata Lukman Hakim di hadapan peserta dialog tokoh lintas agama di Kolaka, Jumat (16/2/2018).

Syarat kedua, kata Lukman, ASN muslim harus memenuhi kriteria syariat, atau tidak akan disamaratakan kepada semua ASN muslim.

"Yang sedang dibahas saat ini adalah kriteria syariat seperti apa bagi ASN yang boleh dikenakan pajak. Dan itulah yang sedang digodok saat ini," katanya.

Syarat ketiga katanya, zakat yang diambil dari ASN itu atas dasar akad atau kesepakatan kepada yang bersangkutan.

"Yang harus diketahui publik adalah zakat ASN ini bukan paksaan dan kewajiban. Sehingga yang tidak bersedia nda apa-apa. Kita butuh pengaturan bagi yang mau atau bersedia saja," katanya.

Prinsip keempat yang harus dipenuhi katanya, pemerintah tidak menyentuh dana-dana zakat itu, sehingga ketika dana itu terkumpul langsung disetor kepada Baznas untuk gunakan dan salurkan sebagaimana mestinya.

"Yang akan distribusikan dana zakat itu nantinya adalah Baznas yang melibatkan amil zakat. Sehingga dengan regulasi ini kita akan bangun dan wujudkan sistem transparansi dan akuntabilitas Basnas," katanya.(plt/ant)

tag: #pns  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement