Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 17 Feb 2018 - 12:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Masyarakat Tak Ingin Gugat UU MD3, Mahfud Md: Teguran Moral MK

48634-mahfud_md.jpg
Mahfud Md. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sejumlah lembaga dan perwakilan masyarakat menyatakantidak akan menggugat Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, mereka tak percaya dengan kredibilitas Ketua MK Arief Hidayat.

Mantan Ketua MK Mahfud Md. angkat bicara soal sikap masyarakat tersebut. Menurut dia, tak masalah jika masyarakat tidak ingin menggugat UU MD3 karena tak lagi percaya dengan kredibilitas MK. "Tapi ini teguran moral ke MK," kata Mahfud di Vihara Dharma Bhakti, Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Namun, kataMahfud, MK secara yuridis tidak terikat dengan teguran moral. "Itu urusan nurani masing-masing," kata dia.

Meski demikian, Mahfud meminta Arief Hidayat mendengarkan bisikan nurani yang diembuskan masyarakat. Soal yang bersangkutan mau mundur atau tidak, Mahfud tak ingin mendesak Arief. "Mau mundur atau tidak terserah saja," ujarnya.

Salah satu perwakilan masyarakat yang enggan menggugat UU MD3 ke MK adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).Lembaga tersebut mengaku tak percaya dengan kredibilitas Arief Hidayat.

Sebab, Arief telah dua kali dinyatakan melanggar etika tapi masih menduduki jabatannya. Selain terlibat masalah etik, Arief diisukan melakukan lobi dengan anggota DPR terkait dengan pengesahan UU MD3.

Pertimbangan lainnya, MK dinilai tak obyektif dalam memutuskan gugatan terhadap UU MD3 terkait dengan wewenang DPR menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai obyek angket.

Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas pun menyatakan hal yang sama. Direktur Pusako Feri Amsari menuturkan ada hakim konstitusi yang diduga bertemu dengan beberapa anggota DPR dalam rangka transaksi masa jabatan dengan beberapa perkara.

Feri menduga revisi UU MD3 ini bagian dari transaksi tersebut. "Sehingga MK tidak akan pernah bisafairdalam menyidangkan perkara. Kami boikot beracara ke MK sampai hakim yang melakukan transaksi tidak lagi di MK," ujar lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat, ini. (aim)

tag: #mahfudmd  #mahkamah-konstitusi  #revisi-uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...