Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 17 Feb 2018 - 12:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Formappi Sebut Pasal Penghinaan DPR Tak Sesuai Reformasi

8614cf31ee710e0f62506bfd84289849bd.jpg
Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, kemunculan Pasal 122 huruf k dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), tidak sesuai dengan era reformasi.

Pasal itu berpeluang menjadi pasal karet untuk membungkam kritikan dengan dalih dianggap penghinaan.

"Tentu terkejut sekali. Ada pasal yang seharusnya itu ada di era otoritarian tapi muncul di era reformasi," kata Salang di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Salang mengaku lebih terkejut lagi karena UU MD3 ini dilahirkan oleh DPR yang mayoritas anggotanya adalah generasi lebih muda ketimbang DPR periode sebelumnya.

"Itu dilahirkan oleh DPR yang mayoritasnya muda, itu yang tidak habis saya pikir. Berpikir saja sudah keliru, apalagi menuangkannya di pasal," ujar pengamat politik ini.

Dia juga mempertanyakan soal penambahan pimpinan MPR yang terkesan hanya seperti bagi-bagi kekuasaan saja. Hal ini menurutnya seperti bertentangan dengan akal sehat.

"Menurut saya kita sedang menghina akal sehat," kata Salang.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dalam Sidang Paripurna, Senin (12/2/2018).

Salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi dalam undang-undang ini, yaitu Pasal 122 yang mengatur wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam Pasal 122 huruf k mengatur wewenang MKD untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. (aim)

tag: #dki-jakarta  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya: Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar ...
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...