JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekjen PPP yang juga anggota Fraksi PPP di DPR Arsul Sani menilai, pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), terlalu terburu-buru.
Menurut dia, seharusnya ada sedikit waktu lagi untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang banyak dikritik.
"Bagi Fraksi PPP seperti itu. Paling tidak disahkan setelah satu masa sidang lagi," ujar Arsul dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Menurut Arsul, DPR seharusnya lebih banyak mendengarkan pendapat dari masyarakat sipil dan ahli hukum tata negara. Kemudian, membandingkan aturan-aturan yang dianggap krusial.
Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan, beberapa bunyi pasal sebenarnya masih memerlukan perbaikan. Paling tidak, menurut Arsul, ada penjelasan dalam undang-undang agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Salah satu contohnya, menurut Arsul, Pasal 73 UU MD3 di mana ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
Bahkan, dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Nantinya ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam Peraturan Kapolri.
"PPP tidak setuju kalau sudah dipanggil paksa lalu disandera. PPP mengingatkan, itu semua harus diatur detail dalam UU MD3, karena ini hukum acara, tidak bisa diatur lewat aturan lain di bawah undang-undang," kata Arsul. (aim)