Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Sabtu, 17 Feb 2018 - 12:30:06 WIB
Bagikan Berita ini :

UU MD3 Dituding Anti Demokrasi

11lucius.jpg
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-undang MD3 sangat tertutup.

Ia menjelaskan, saat proses pembahasan UU MD publik tidak dilibatkan sehingga muncul pasal-pasal yang kontroversial.

"Kritik awal pertama kami itu proses dan penilaian kinerja. Apa yang jadi bahan kritik kita, partisiapsi publik atas pembahasan revisi UU MD4 ini tidak kelihatan," kata Lucius dalam diskusi dengan tema Benarkah DPR Ga Mau Dikritik?, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Dia mengatkan pembahasan UU MD3 hanya fokus terhadap pembagian kursi pimpinan. Ia mencontohkan, DPR RI menambah satu kursi, lalu di MPR bisa menambah 3 kursi pimpinan MPR dan DPD juga mendapatkan satu kursi pimpinan.

"Hampir dua tahun dibahas tapi hanya bagi-bagi kursi," tandasnya.

Selain itu, UU MD3 yang sudah disahkan pada Senin (12/2), memiliki semangat anti demokrasi.

Sejumlah pasal dalam Undang-undang tersebut mendapat sorotan. Diantaranya pemberian otoritas ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Selanjutnya, pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR dalam penyidikan pidana yang harus mendapat persetujuan presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Selain itu, revisi itu juga mengatur tentang tatacara permintaan DPR kepada polisi untuk memanggil paksa bahkan dengan penyanderaan terhadap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan dewan.

"Karena di satu sisi DPR menghindari betul upaya-upaya penegakan hukum yang ditujukan kepada mereka. Tetapi di sisi lain mereka menginginkan warga negara yang kritis terhadap DPR dibungkam. Penambahan kewenangan MKD karena sebetulnya MKD alat kelengkapan DPR yang mengurusi soal penegakan etika anggotanya, dia tidak mempunyai kapasitas untuk mengurusi etika warga negara lainnya," kata Lucius. (plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...