Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Sabtu, 17 Feb 2018 - 14:59:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Rendahkan Hak Rakyat, Alasan Gugatan UU MD3

3imanputrasidin.JPG
Pakar Hukum Tata Negara Iman Putra Sidin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irman Putra Sidin mengatakan pihaknya menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang baru saja disahkan pada Senin (12/2).

Ia membeberkan beberapa alasan menggugat UU MD3 karena telah merendahkan hak rakyat. Sebab, Wakil Rakyat yang dipilih oleh rakyat dapat dipidanakan dengan alasan merendahkan kehormatan dewan. Padahal, rakyat merupakan konstitusional tertinggi dalam demokrasi.

"Kami tidak membayangkan memilih mereka kemudian (punya kewenangan) memanggil paksa. Kita pilih wakil rakyat agar aspirasi rakyat diserap," kata Irman Putra Sidin dalam diskusi dengan tema Benarkah DPR Ga Mau Dikritik?, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Selain itu juga, UU MD3 ini tidak sesuai dengan semangat dengan semagat reformasi agar DPR RI harus lebih terbuka terhadap publik. Bahkan, ia menilai disahkan UU MD3 DPR RI kembali seperti Orde Baru.

"Seperti kekuatan yang kami tentang sebelum demokrasi. Keraguan ini perlu kami verifikasi secara konstitusional," kata ahli Pakar Hukum Tata Negara itu.

Diketahui, setelah UU MD3 disahkan pada Senin kemarin (12/2), Irman beserta anggota masyarakat lain melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu kemarin (14/2) terhadap pasal-pasal yang kontroversial.(plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement