Berita
Oleh M Anwar pada hari Minggu, 18 Feb 2018 - 08:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Keputusan KPU Dianggap Kuatkan Legitimasi Kepemimpinan OSO

35wow-harta-kekayaan-oso-melonjak-tajam-segini-jumlahnya_m_181937.jpeg
Oesman Sapta Odang (OSO). (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Partai Hanura sebagai salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 dianggap menguatkan legitimasi kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebab, beberapa waktu lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO selaku ketua umum dan Harry Lontung Siregar selaku Sekretaris Jenderal.

"Berarti ada dua kekuatan hukum yang menunjukkan bahwa Partai Hanura di bawah Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung adalah yang sah," ujar Ketua Tim Verifikasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Sutrisno Iwantono dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (17/2/ 2018).

Adapun kekuatan hukum pertama yang dimaksudnya adalah SK yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Hanura Harry Lontung Siregar.

Harry mengatakan, SK Kemenkumham maupun keputusan KPU hari ini sudah cukup memperkuat legitimasi DPP Partai Hanura. "Kita sudah resmi sebagai peserta pemilu," kata Siregar dalam kesempatan sama.

Dia pun mengklaim bahwa saat ini Partai Hanura sudah tidak mengalami perpecahan. "Kalau yang merasa tidak puas ya hanya segelintir orang. Buktinya SK-nya kan SK kita, jadi enggak ada SK dua. Kalau ada rencana teman-teman di sana yang belum insyaf, ya silakan saja," pungkasnya. (aim)

tag: #kpu-dki-jakarta  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...