JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar memahami area rawan korupsi yang harus dihindari dalam mengambil sejumlah kebijakan. Sayangnya, pesan ini justru kerap diabaikan.
"Sering kami sampaikan (area rawan korupsi) secara resmi dan tertulis di forum diklat kepala daerah, forum pengawasan dengan KPK, Irjen Kemendagri, BPK, dan BPKP. Harusnya pejabat pusat dan daerah sudah paham," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (16/2/2018) lalu.
Pihaknya menambahkan sistem pencegahan korupsi di pemerintahan juga sudah dibuat. Sistem itu untuk mengatasi suap dan penerimaan gratifikasi. Meski demikian, mendagri menilai masih ada banyak kepala daerah uang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala daerah ditengarai melakukan suap kepada anggot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penganturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau masih ada (kepala daerah) terkena OTT penegak hukum, ya kembali ke individunya," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie menyatakan kepala daerah seharusnya tidak perlu terlibat kasus suap APBD. Menurutnya, ketika DPRD tidak sepakat dengan anggaran yang diajukan kepala daerah, maka kepala daerah bisa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya. (aim)