Berita
Oleh M Anwar pada hari Minggu, 18 Feb 2018 - 11:28:22 WIB
Bagikan Berita ini :

MAPPI Ragukan Kinerja KPU di Daerah

6pemilu.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (MAPPI) mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. MAPPI meragukan proses yang dilakukan KPU di daerah dalam melakukan proses penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Koordinator MAPPI Provinsi Papua, Jeck Peyon. Menurut dia, verifikasi faktual terhadap Parpol untuk peserta Pemilu 2019 oleh KPU diduga banyak kejanggalan dan fiktif. Utamanya soal kepengurusan Parpol di tingkatan DPC. Diduga ada permainan suap dalam penetapan tersebut.

"Seperti dengan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang sudah dinyatakan lolos setelah verifikasi oleh KPU Papua ada kejanggalan kejanggalan dan diduga ada suap terhadap KPU Papua," kata Jeck dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Minggu (18/2/2018).

Buktinya, lanjut dia, sangat jelas bahwa pengurus sah Partai Gerindra Kabupaten Yalimo Papua diketuai oleh Niko Mabel. Hal itu sesuai dengan SK pengangkatan kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani.

Namun pada kenyataannya, yang didaftarkan ke KPU Papua justru bukan atas nama Niko Mabel tetapi atas nama lain yang sebenarnya bukan Warga Yalimo.

Untuk itu dia menuruntut KPU pusat untuk menganulir penetapan kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang dipimpin oleh orang lain selain Niko Mebel.

"Ini jelas merupakan pelanggaran yang sangat serius dan Gerindra Kabupaten Yalimo harus dianulir," desaknya.

Diketahui bahwa nama yang tertera sebagai ketua DPC Kabupaten Yalimo di KPU Papua yaitu Erol Manuweri, dia sebenarnya penduduk yang tinggal di Jayapura. Sekretaris DPC-nya Gedod Mabel.

Sementara dari hasil penelusuran MAPPI, lanjut Jeck Peyon, kepengurusan Gerindra di Kabupaten Yalimo berdasarkan surat keputusan DPP Partain Gerindra nomor 06-0725 /KPTS/DPP Gerindra /2011 tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, nama Ketua DPC Gerindra Kabupaten Yalimo atas nama Niko Mabel dan Sekretaris bernama Sefanya Wandir.

Ditegaskannya bahwa penetapan Erol Manuweri dan Gedod Mabel ini telah melanggar PKPU RI Tahun 2018 tentang tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

"Dimana BAB III verifikasi partai politik calon peserta Pemilu bagian ke satu verifikasi dokumen persyaratan pasal 18 D berbunyi; surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang susunan kepengurusan dan alamat Kantor Partai Politik tingkat provinsi, kabupaten/ kota dan kecamatan," pungkasnya.(yn)

tag: #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kenakan Kemeja Putih Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Pasangan pemenang Pilpres 2024 itu, sampai di Gedung ...
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...