Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 18 Feb 2018 - 14:40:26 WIB
Bagikan Berita ini :

IKA UNDIP: Tuntutan Mundur Ketua MK Politis

49Akhmad-Muqowam.jpg
Akhmad Muqowam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya dinilai tidak proporsional.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) Akhmad Muqowam di Jakarta, Minggu (18/2/2018).

"Kecenderungan desakan untuk mundur tersebut merupakan sesuatu yang tidak proporsional dan cenderung politis. Bahkan mungkin ada kepentingan pihak tertentu yang ingin menjadi Ketua MK," beber dia.

Muqowam, menilai, teguran lisan Dewan Etik MK terhadap Arief Hidayat lantaran bertemu Komisi III DPR tidak tepat dijadikan dasar pihak-pihak yang mendesak mundur.

Muqowam mengaku, dirinya mendapatkan informasi apa adanya terhadap apa yang dilakukan Arief Hidayat.

Arief, kata dia, sesungguhnya sudah mendapatkan izin dari Dewan Etik secara lisan, karena terkait aturan teknis penjadwalan atas akan adanya fit and proper test hakim MK di Komisi III DPR RI. Bahkan pertemuan itu dilakukan secara terbuka, dihadiri banyak orang, baik anggota DPR maupun Sekretariat Komisi III DPR.
"Tidak ada yang rahasia, apalagi ada deal politik," jelas Anggota DPD RI itu.

Dengan demikian, ujarnya, DPP IKA UNDIP akan bertemu Arief Hidayat. IKA UNDIP sebagai wadah alumni akan membantu dan mengkomunikasikan pada berbagai pihak, sehingga pihak-pihak tersebut dapat bersikap adil serta proporsional.

"DPP IKA DPP UNDIP akan melakukan pertemuan dengan MK dalam waktu dekat ini," pungkas Muqowwam.

Sebelumnya, Sebanyak 54 profesor dari sejumlah perguruan tinggi mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya.
"Sebanyak 54 guru besar menyikapi kondisi dan situasi di mana Ketua MK sudah cukup melanggar etik sebagai ketua maupun hakim MK," kata pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Bivitri, yang merupakan fasilitator 54 profesor yang mendukung MK, mengatakan mereka sebetulnya ingin mengingatkan rekannya sesama profesor, Arief Hidayat, soal etik dan moral yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum. Arief merupakan guru besar ilmu hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Arief Hidayat baru-baru ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran ringan oleh Dewan Etik karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan agar memberikan dukungan kepadanya sebagai calon tunggal hakim konstitusi.

Sebelum itu, pada 2015, Arief berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katebelece terkait dengan permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.(yn)

tag: #mahkamah-konstitusi  #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...