JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Badan Legislasi (Baleg-DPR RI) Supratman Andi Agtas menegaskan, keberadaan pasal 122 huruf K dalam UU MD3 hasil revisi yang baru saja disahkan bukan termasuk delik pidana.
"Itu pasal hanya penambahan tugas baru ke MKD. Pasal tersebut bukan delik pidana," ungkap Politikus Gerindra itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/02/2018).
Menurut dia, ketentuan pidana tetap merujuk kepada KUHP.
"Supaya lebih terkoordinir saja. MKD itu hanya bertugas kalau ada anggota yang merasa di fitnah atau dicemarkan nama baiknya. Tidak lebih dari itu. Soal ketentuan pidananya ya ada di KUHP," katanya.
Saat ditanya kembali siapakah yang pertamakali menginisiasi lahirnya pasal tersebut, Agtas tak menjawab secara rinci.
"Saya lupa persisnya tapi ada didokumennya yang jelas usulan ada dari AKD dan juga Fraksi dan DPD. Tapi nanti saya cek khusus pasal itu (122 huruf K) siapa yang usulkan," ujarnya.
Untuk diketahui juga, lanjut dia, UU MD3 yang baru disahkan DPR pada dasarnya tidak ada penolakan dari seluruh Fraksi yang ada di DPR.
"Dan pada saat pembahasan tidak ada satu pun Fraksi yang menolak. Iya (termasuk FPPP dan FNasDem yang WO)," terangnya.(plt)