Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 19 Feb 2018 - 08:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan KPK: Pemahaman DPR soal Indeks Persepsi Korupsi Keliru

50laode-muhammad.jpg
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M. Syarif. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan, peningkatkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) bukan hanya menjadi tugas KPK. DPR dan pemerintah pun ikut memiliki tugas dalam meningkatkan skor IPK, sebab banyak komponen yang dijadikan penilaian.

Dalam rekomendasi Pansus Hak Angket terhadap KPK, Pansus meminta KPK meningkatkan IPK dalam kurun waktu lima tahun.

Menurut Laode, ada persepsi yang keliru dari DPR terkait peningkatan skor IPK. Ia menegaskan bahwa banyaknya penindakan dalam upaya pemberantasan korupsi tak banyak mempengaruhi skor IPK.

"Peningkatan CPI itu bukan tugasnya KPK saja. Bahwa ada persepsi yang keliru di parlemen mengatakan bahwa paling bnyak penindakan mempengaruhi CPI itu salah sekali. Kalau banyak penindakan itu nilai plus pemberantasan korupsi,"ujar Laode dalam diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).

Laode menjelaskan, ada banyak faktor atau komponen yang mempengaruhi skor IPK di Indonesia. Salah satunya adalah komponen relasi antara politik dan bisnis yang menjadi tanggung jawab DPR.

"Salah satunyapolitical services, itu paling banyak dan jadi tanggung jawab parlemen. Relasi politik dan bisnis. Lihat siapa yang di parlemen dan yang punya bisnis," tuturnya.

Menurut Laode, KPK sebenarnya tidak keberatan jika diberikan tugas untuk menaikkan skor IPK. Namun, hal tersebut akan sulit dicapai tanpa dukungan pihak lain.

"Kalau kita ditugaskan untuk bertanggungjawab seperti itu maka harus didukung pihak lain. Tata kelola itu harus dari legislatif dan eksekutif," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menjelaskan, IPK merupakan salah satu produk Transparency International yang melibatkan banyak komponen dan juga responden.

Ia menuturkan, ada banyak faktor yang menyebabkan naik dan turunnya IPK di Indonesia, antara lain, situasi pelayanan publik, relasi antara politik dengan bisnis, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan audit.

"Korupsi di Indonesia bukan semata-mata mark-up. Kalau di CPI (IPK) dilihat juga relasi antara bisnis dengan politik seperti apa, korupsi di sistem politik seperti apa," ujar Dadang.

"Kalau itu dibebankan pada KPK untuk menaikkan CPI, sampai kiamat juga tak akan mngkin terjadi," tuturnya.

Menurut Dadang, untuk menaikkan skor IPK, dibutuhkan kerja-kerja dari seluruh lembaga, baik eksekutif maupun legislatif. Jika KPK terus berupaya memberantas korupsi namun tak mendapat dukungan dari DPR dan pemerintah, maka skor IPK tidak meningkat.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa DPR dan penerintah memiliki andil dalam memperbaiki skor IPK, mengingat keterbatasan anggaran dan sumber daya KPK.

"Rekomendasi pansus DPR terkait CPI itu seolah DPR bukan dari bagian masalah korupsi dan juga bukan bagian dari solusi. Seolah DPR berada di luar masalah korupsi. Kalau KPK efektif bekerja, kalau pemerintah komitmennya tidak kuat, maka tidak akan terjadi," kata Dadang. (aim)

tag: #dpr  #korupsi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...