JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap memediasi PBB dan PKPI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, putusan akan dikeluarkan 12 hari setelah pendaftaran permohonan sengketa.
"Kami tegaskan batas waktunya sampai Rabu, tiga hari kerja sejak (keputusan verifikasi KPU) dibacakan. Jadi sampai 21 Februari, mereka punya waktu untuk mengajukan sengketa," katanya, Ahad (18/2/2018).
Fritz menjelaskan, setelah permohonan sengketan terdaftar, Bawaslu punya selama 12 hari kalender untuk menghasilkan keputusan. Artinya, keputusan akhir lolos-tidaknya PBB akan dikeluarkan paling lambat yaitu pada 5 Maret mendatang.
"Batas waktu kami 12 hari kalender sejak akte permohoann tersebut diregistrasi. Perhitungan saya, kalau hari Rabu teregistrasi maka kita punya waktu sampai 5 Maret untuk mengambil keputusan," terangnya.
Ia enggan menanggapi gagalnya PBB menjadi peserta Pemilu 2019. Fritz meminta seluruh pihak untuk menunggu sampai parpol yang bersangkutan mengajukan permohonan sengketa.
"Kita tunggu saja sampai nanti ada permhonan sengketanya, nanti Bawaslu akan memutuskan lewat putusan sengketa," katanya lagi.
Seperti diketahui, KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. PBB hanya tak lolos di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
PBB pun harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, pada Rabu mendatang. Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu Senin (19/2) besok.
"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan (melawan di Pengadilan)," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.(yn)