Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 19 Feb 2018 - 10:47:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Baswaslu: PKPI dan PBB Bisa Ajukan Sengketa Hingga 21 Februari

68Fritz-Edward-Siregar.jpg
Fritz Edward Siregar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap memediasi PBB dan PKPI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, putusan akan dikeluarkan 12 hari setelah pendaftaran permohonan sengketa.

"Kami tegaskan batas waktunya sampai Rabu, tiga hari kerja sejak (keputusan verifikasi KPU) dibacakan. Jadi sampai 21 Februari, mereka punya waktu untuk mengajukan sengketa," katanya, Ahad (18/2/2018).

Fritz menjelaskan, setelah permohonan sengketan terdaftar, Bawaslu punya selama 12 hari kalender untuk menghasilkan keputusan. Artinya, keputusan akhir lolos-tidaknya PBB akan dikeluarkan paling lambat yaitu pada 5 Maret mendatang.

"Batas waktu kami 12 hari kalender sejak akte permohoann tersebut diregistrasi. Perhitungan saya, kalau hari Rabu teregistrasi maka kita punya waktu sampai 5 Maret untuk mengambil keputusan," terangnya.

Ia enggan menanggapi gagalnya PBB menjadi peserta Pemilu 2019. Fritz meminta seluruh pihak untuk menunggu sampai parpol yang bersangkutan mengajukan permohonan sengketa.

"Kita tunggu saja sampai nanti ada permhonan sengketanya, nanti Bawaslu akan memutuskan lewat putusan sengketa," katanya lagi.

Seperti diketahui, KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. PBB hanya tak lolos di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

PBB pun harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, pada Rabu mendatang. Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu Senin (19/2) besok.

"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan (melawan di Pengadilan)," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.(yn)

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...