JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK). Ihwal tersebut dibenarkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah.
Ahok, kata Abdullah, mengajukan PK pada 2 Februari 2018 lalu atas putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Permohonan PK diajukan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra dengan menyebut alasan sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan," kata Abdullah saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/2/2018).
Menurut Abdullah, sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali akan dilaksanakan pada 26 Februari 2018 mendatang di PN Jakarta Utara.
"Ketua PN Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti untuk mengajukan upaya hukum PK," katanya.
Sidang berikutnya akan digelar satu pekan setelahnya dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak jaksa.
"Hakim pemeriksa PK nantinya membuat Berita Acara Pendapat untuk kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap," terangnya.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Ia tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Mei 2017 lalu.
Sementara itu kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra sejauh ini belum bisa dikonfirmasi soal pengajuan peninjauan kembali kasus penodaan agama ini.(yn)