JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Empat pelaku yang sudah diciduk oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, ternyata menipu korbannya dengan membuat sprindik (Surat Perintah Penyidikan) palsu. Mereka meyakinkan korban dengan sprindik yang disebut-sebut asli.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, pertama-tama para pelaku menelpon korbannya dan mengajak bertemu di Jakarta. "Ditunjukanlah surat sprindik palsu sehingga korban merasa yakin. Khawatir," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).
Keempat tersangka yakni Harry Ray Sanjaya (41), Abdullah (44), Exitarama Rumzi (45), dan Daseil Dusky (51). Para tersangka ditangkap di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018) dini hari lalu. Sejumlah barang bukti disita polisi dari para pelaku.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan salah seorang pelaku bernama Harry Ray Sanjaya (41) membuat sprindik palsu itu di wilayah Jakarta Pusat. Mereka mengincar korbannya dengan melakukan pemantauan dari data yang ada di internet.
"Sindikat ini menggunakan data dengan caragooglingdi internet dan melakukan profiling korban. Mereka meyakinkan korban dengan membuat sprindik palsu seolah mereka penyidik KPK," jelas Ade Ary.
Korban atas nama Endria Putra (42), dimintai uang Rp 2 miliar, dia mulai merasa curiga, sehingga korban hanya memberi uang senilai Rp 10 juta. Dari situ korban akhirnya melapor ke polisi karena merasa dirugikan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan telpon-telpon yang mengaku sebagai pejabat. "Masyarakat diharap harus berhati-hatu," tutur Ade Ary.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378, 368 atau 263 KUHP, dengan pidana penjata paling lama sembilan tahun. (aim)