JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- KPK telah merampungkan berkas penyidikan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Taufiqurrahman pun akan segera diadili pada kasus pertamanya itu.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka TFR (Taufiqurrahman) dalam perkara TPK suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018)Dia mengatakan Taufiqurrahman akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Guna kepentingan persidangan, penahanan Taufiqurrahman dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya.
"Penahanan tersangka TFR mulai hari ini akan dipindahkan untuk dititipkan," tutur Febri.
Sejauh ini, kata Febri, Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi yang berasal dari unsur PNS Pemkab Nganjuk, Kepala Sekolah di Kabupaten Nganjuk, Kepala RSUD Kertosono Nganjuk, dan sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Nganjuk.Taufiqurrahman ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di sebuah hotel di Lapangan Banteng, pada Rabu (25/10/2017).
Usai diperiksa, penyidik menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Tak cukup menjadi tersangka suap, penyidik KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.
Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.
KPK pun telah menyita sejumlah aset Taufiqurrahman, di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (aim)