JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Hendrawan Supratikno mengungkapkan, latar belakang lahirnya pasal 122 huruf K berawal dari sebuah pemikiran bahwa DPR secara institusi maupun secara personal (anggota DPR) perlu dijaga harkat dan martabatnya dari ujaran kebencian maupun fitnah yang tak berdasar.
"Gagasan awalnya adalah menjaga marwah DPR. Jangan sampai demokrasi kita membiakkan kebiasaan fitnah, ujaran kebencian, tuduhan tanpa dasar, yang mengarah ke contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen)," terang Anggota Komisi XI dari FPDIP itu saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (19/02/2018).
Hendrawan juga menjelaskana interpretasi tentang frasa merendahkan DPR dalam pasal tersebut.Guna menghindari kesalahtafsiran, pasal tersebut diuraikan kembali dalam aturan pelaksanaan.
"Mari kita kaji bersama. Sisi yang dapat menimbulkan salah tafsir kita atasi dengan reservasi pada aturan pelaksanaannya," jawab Politikus PDIP itu diplomatis.
Adapun terkait siapa pengusul pertama bunyi pasal 122 huruf K itu, hingga berita ini ditulis, Hendrawan belum menjawab.
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas berjanji akan mengungkapkan pengusul pertama kali bunyi pasal 122 huruf K dalam UU MD3.
UU MD3 sendiri telah disahkan DPR, Selasa (12/02/2018) kemarin dalam rapat Paripurna.
"Saya lupa persisnya tapi ada didokumennya yang jelas usulan ada dari AKD dan juga fraksi dan DPD. Tapi nanti saya cek khusus pasal itu (pasal 122 huruf K) siapa yang usulkan," kata Politikus Gerindra itu saat dihubungi TeropongSenayan via pesan Whatsapp, Minggu (18/02/2018).(plt)