Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 20 Feb 2018 - 08:17:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Wow, 30 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi KPK di 2017

178-kepala.jpg
Kepala daerah terjerat korupsi (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2017, terdapat 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 gubernur, 24 bupati/wakil bupati dan lima wali kota/wakil wali kota telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Berdasarkan temuan utama pemantauan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2017 yang ditangani oleh aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian), mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar, demikian siaran pers ICW, Senin (19/2).

ICW menjelaskan bahwa korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya. Dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh Kejaksaan dan 8 kasus oleh Kepolisian.

Sepanjang tahun 2017, terdapat 576 kasus korupsi yang ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp6,5 triliun dan suap Rp211 miliar. Jumlah tersangka mencapai 1.298 orang.

Dibanding dengan tahun 2016, penanganan kasus korupsi tahun 2017 mengalami peningkatan signifikan terutama dalam aspek kerugian negara. Pada tahun 2016, kerugian negara dalam 482 kasus korupsi mencapai Rp1,5 triliun dan naik menjadi Rp6,5 triliun pada tahun 2017 ini.

Hal ini disebabkan karena adanya kasus dengan kerugian negara yang besar yang ditangani oleh KPK (Kasus KTP elektronik), Kepolisian (Kasus TPPI), dan Kejaksaan.

ICW menduga maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah, dilakukan untuk biaya kampanye yang memakan dana sangat besar.

Selain itu kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis dengan mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon.

Untuk itu, ICW merekomendasikan perlu adanya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam memantau APBD. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun politik, katanya.

Selain itu, kepala daerah yang akan mencalonkan kembali perlu untuk menekan biaya kampanye agar meminimalisir konflik kepentingan dengan menerima uang dari beberapa pihak yang memiliki kepentingan. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kenakan Kemeja Putih Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Pasangan pemenang Pilpres 2024 itu, sampai di Gedung ...
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...