Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Selasa, 20 Feb 2018 - 21:53:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Bayar Rp 11 Juta ke KPK, Piringan Hitam Metallica Resmi Milik Jokowi

56piringanmetalica.jpg
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen (kanan) memberi Presiden Joko Widodo cendera mata piringan hitam band Metallica di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo membayar piringan hitam kelompok musik Metallica yang sebelumnya diserahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi barang milik negara.

Piringan hitam band heavy metal legendaris kesukaan Jokowi waktu muda itu adalah pemberian PM Denmark Lars Lokke Rasmussen yang kemudian dilaporkan Jokowi ke KPK pada 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.

"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri mengungkapkan, KPK mengapresiasi pelaporan gratifikasi tersebut. "Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri.

Febri menggarisbawahi bahwa yang paling penting dari tindakan Jokowi ini adalah bukan pada jumlah uangnya, tetapi contoh konsisten Presiden yang selalu sangat berhati-hati untuk mencegah korupsi yang dia mulai dari hal paling kecil.

"Uang pengganti barang berupa piringan hitam kelompok musik Metallica senilai Rp11.079.019 telah diterima KPK," kata Febri.

Tindakan Jokowi ini sudah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6).

Aturan itu berbunyi "Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".

Sementara Pasal 12 ayat (7) berbunyi: "Penerima gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)".(plt/ant)

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...