Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 21 Feb 2018 - 13:50:58 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Tak Bisa Menerima Uji Materi Setnov

54setnov.jpg
Terdakwa korupsi pengadaan KTP Eletronik, Setya Novanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Setya Novanto terkait penetapan status tersangka oleh KPK.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut Mahkamah, pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo sehingga Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan a quo.

"Oleh karena tidak ada persoalan konstitusional terhadap norma Pasal 46 ayat (1) UU KPK, dengan demikian dalil Pemohon yang menganggap dirinya mengalami kerugian konstitusional sesungguhnya tidak terjadi," jelas Hakim Konstitusi.

Sebelumnya, Setya Novanto dalam dalilnya menghendaki pemberlakuan ketentuan a quo tidak dapat diterapkan terhadap dirinya, karena saat itu dia merupakan anggota DPR yang harus diberi perlindungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Terhadap dalil tersebut, dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan a quo tidak berlaku apabila anggota DPR tersebut tertangkap tangan dan disangkakan melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, argumentasi Setya Novanto yang menyatakan prosedur pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap dirinya harus dilakukan dengan izin dari Presiden adalah hal yang tidak beralasan.

"Mengingat sesuai fakta yang ada di persidangan, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh KPK terhadap Pemohon adalah terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik," kata Hakim Konstitusi.(plt/ant)

tag: #korupsi-ektp  #mk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...