Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 22 Feb 2018 - 12:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bareskrim Tangkap 18 Orang Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

81hoax_1496914930.jpg
Berita bohong atau hoax. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menangkap sebanyak 18 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks, sejak awal tahun ini.

"Itu hanya khusus di Siber Bareskrim Polri," kata Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Dia menerangkan, kebanyakan isu yang disebarkan oleh para pelaku ujaran kebencian dan berita bohong melalui media sosial antara lain seputar penculikan ulama, guru mengaji, juga muazin.

Selain itu, lanjutnya, terdapat juga kasus penghinaan tokoh agama, penguasa atau badan hukum, hingga bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Irwan, 18 tersangka itu terdiri dari 15 kasus berbeda. Lima kasus di antaranya merupakan berita bohong terkait ulama dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.

Kemudian, lanjutnya, ada tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait Presiden Joko Widodo dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Lalu, empat kasus berita bohong tentang anggota dewan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan total empat tersangka dicokok.

Berikutnya, sebanyak tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong kepada kelompok tertentu dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.

Irwan menerangkan, dari 18 tersangka yang ditahan, sembilan di antaranya berasal dari Jawa Barat. Sementara, lima lainnya dari Jakarta, satu dari Banten, satu Lampung, dan dua Sumatera Utara.

"Direktorat siber tidak menemukan adanya hubungan dari para tersangka, namun biasanya mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook dari grup WhatsApp tertutup mereka," bebernya.

Menurutnya, seluruh tersangka dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektrpnik (ITE) dengan ancaman penjara tiga tahun. (aim)

tag: #dki-jakarta  #hoax  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...