Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 22 Feb 2018 - 12:03:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Dadang Minta Pimpinan DPR Abaikan Perombakan F-Hanura Kubu OSO

13dadang-r.JPG
Dadang Rusdiana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wasekjen DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana meminta pimpinan DPR tak memproses perombakan Fraksi Hanura yang diajukan kubu Oesman Sapta Odang (OSO).

Pasalnya, kata Dadang, Hanura kubunya tengah menggugat kepengurusan OSO ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena Hanura sedang berkonflik dan kita sedang melakukan gugatan melalui PTUN No Perkara : 24/G/2018) tgl 22 Januari 2018, tentunya Pimpinan DPR tidak bisa menindaklanjutinya," kata Dadang saat dihubungi, Kamis (22/2/2018).

Menurut Dadang, perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR dilakukan kubu OSO saat proses perubahan di tubuh Hanura pasca Munaslub 2018 belum dilakukan.

"Oh itu versi Pak OSO-Herry Lontung Siregar. Sementara Hanura Munaslub 2018 sementara belum melakukan perubahan," tegasnya.

Menurutnya, perubahan itu kan harus diumumkan di Paripurna, tidak serta merta menggantikan posisi begitu saja. Jadi, ia berharap pimpinan DPR menunggu hasil keputusan PTUN.

"Jadi kita tunggu keputusan PTUN. Kubu Manhattan kan berbekal SK Menkumham yang kita anggap bermasalah dan sedang kita gugat. Jadi surat perubahan pimpinan Fraksi dan AKD tidak bisa ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR," tandasnya.

Partai Hanura kubu Daryatmo memutuskan untuk melayangkan gugatan kubu Oesman Sapta Odang (OSO) ke PTUN DKI Jakarta.

Dadang mengatakan, dasar gugatan tersebut dilakukan karena SK Menkumham yang telah didaftarkan oleh kubu OSO didasarkan pada keterangan yang salah dari Dewan Kehormatan.(yn)

tag: #partai-hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...