JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wasekjen DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana meminta pimpinan DPR tak memproses perombakan Fraksi Hanura yang diajukan kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
Pasalnya, kata Dadang, Hanura kubunya tengah menggugat kepengurusan OSO ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena Hanura sedang berkonflik dan kita sedang melakukan gugatan melalui PTUN No Perkara : 24/G/2018) tgl 22 Januari 2018, tentunya Pimpinan DPR tidak bisa menindaklanjutinya," kata Dadang saat dihubungi, Kamis (22/2/2018).
Menurut Dadang, perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR dilakukan kubu OSO saat proses perubahan di tubuh Hanura pasca Munaslub 2018 belum dilakukan.
"Oh itu versi Pak OSO-Herry Lontung Siregar. Sementara Hanura Munaslub 2018 sementara belum melakukan perubahan," tegasnya.
Menurutnya, perubahan itu kan harus diumumkan di Paripurna, tidak serta merta menggantikan posisi begitu saja. Jadi, ia berharap pimpinan DPR menunggu hasil keputusan PTUN.
"Jadi kita tunggu keputusan PTUN. Kubu Manhattan kan berbekal SK Menkumham yang kita anggap bermasalah dan sedang kita gugat. Jadi surat perubahan pimpinan Fraksi dan AKD tidak bisa ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR," tandasnya.
Partai Hanura kubu Daryatmo memutuskan untuk melayangkan gugatan kubu Oesman Sapta Odang (OSO) ke PTUN DKI Jakarta.
Dadang mengatakan, dasar gugatan tersebut dilakukan karena SK Menkumham yang telah didaftarkan oleh kubu OSO didasarkan pada keterangan yang salah dari Dewan Kehormatan.(yn)