Berita
Oleh sahlan ake pada hari Kamis, 22 Feb 2018 - 13:46:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR: Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu UU MD3

71BambangSoesatyo2.jpg
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak sependapat jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Bambang menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam UU MD3.

"Saya sepakat dengan Presiden bahwa ini tidak perlu untuk dikeluarkan Perppu. Presiden sudah mengatakan belum berpikir arau tidak berpikir untuk keluarkan Perppu. Saya pikir pemikiran presiden sama dengan kami di DPR. Karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Kecuali hanya perasaan-perasaan saja," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi mau menerima atau menolak UU MD3 yang sudah di sahkan dalam rapat paripurna DPR. Tapi yang pasti UU mengatur manakala Presiden tidak tandatangan maka dalam waktu 30 hari semenjak disahkan oleh DPR maka UU MD3 secara otomatis sudah berlaku.

"Tapi yang pasti UU kita mengatur manakala presiden tidak tanda tangan maka dalam waktu 30 hari UU itu berlaku dan mengikat," ucapnya.

Politikus Golkar itu juga tidak melarang masyarakat untuk melakukan Judicial Riview ke Mahkamah Konsitusi, jika menilai ada pasal-pasal yang bertentangan dengan masyarakat.

"Nah sebagai warga negara yang baik siapapun yang memiliki penilaian bahwa UU itu ada penyimpangan atau tidak sesuai ya silahkan di gugat di MK. MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UU dasar 45 atau tidak. Yaitu karena itu MK patokannya adalah filossi semangat UU dasar 45," tandasnya. (plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...