JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak sependapat jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Bambang menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam UU MD3.
"Saya sepakat dengan Presiden bahwa ini tidak perlu untuk dikeluarkan Perppu. Presiden sudah mengatakan belum berpikir arau tidak berpikir untuk keluarkan Perppu. Saya pikir pemikiran presiden sama dengan kami di DPR. Karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Kecuali hanya perasaan-perasaan saja," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi mau menerima atau menolak UU MD3 yang sudah di sahkan dalam rapat paripurna DPR. Tapi yang pasti UU mengatur manakala Presiden tidak tandatangan maka dalam waktu 30 hari semenjak disahkan oleh DPR maka UU MD3 secara otomatis sudah berlaku.
"Tapi yang pasti UU kita mengatur manakala presiden tidak tanda tangan maka dalam waktu 30 hari UU itu berlaku dan mengikat," ucapnya.
Politikus Golkar itu juga tidak melarang masyarakat untuk melakukan Judicial Riview ke Mahkamah Konsitusi, jika menilai ada pasal-pasal yang bertentangan dengan masyarakat.
"Nah sebagai warga negara yang baik siapapun yang memiliki penilaian bahwa UU itu ada penyimpangan atau tidak sesuai ya silahkan di gugat di MK. MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UU dasar 45 atau tidak. Yaitu karena itu MK patokannya adalah filossi semangat UU dasar 45," tandasnya. (plt)