JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat Politik dari Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin meyakini keputusan partai-partai oposisi yang ikut menyetujui revisi UU MD3 tidak akan menyebabkan partai-partai tersebut ditinggalkan publik.
"Tidak akan berpengaruh banyak untuk pemilu 2019. Karena masalah ini akan jadi isu yang usang jika ada isu baru yang muncul. Masyarakat kita mudah lupa. Dan akan tertutupi oleh isu-isu yang lain yang lebih besar dikemudian hari," kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/02?2018).
Yang jelas, lanjut dia, UU MD3 hasil revisi tidak ada hubungannya dengan partai oposisi.
"Karena revisi tersebut menambah jatah pimpinan untuk PDIP dan memunculkan pasal-pasal kontroversial," ujarnya.
Untuk diketahui, delapan fraksi dari 10 fraksi partai yang ada di DPR menyetujui revisi UU MD3 untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018.
Adapun 8 fraksi yang menyetujui revisi UU MD3 menjadi UU adalah:
1. FPDIP
2. FGolkar
3. FGerindra
4. FPKB
5. FPAN
6. FHanura
7. FDemokrat
8. FPKS
Adapun 2 fraksi partai lainnya yang tidak menyetujui revisi UU MD3 menjadi UU adalah:
1. FPPP
2. FNasDem
(plt)