Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 23 Feb 2018 - 19:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Mendekam di Penjara, Miryam Masih Berstatus Anggota DPR

82antarafoto-sidang-miryam-s-haryani-310717-sgd-2_1502142034.jpg
Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Terpidana Miryam S Haryani rupanya masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski sudah mendekam di dalam penjara.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR. Rotasi tersebut berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.

Dalam surat tersebut, nama Miryam S. Haryani tetap ada dalam jajaran rotasi anggota Fraksi Partai Hanura di DPR. Miryam ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Fraksi Hanura di Komisi IIdan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).

Sementara diketahui Miryam merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam sidang, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ia pun divonis 5 tahun penjara.

Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar menuturkan bahwa rotasi merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR.

"Pagi ini kita datang untuk menyampaikan ada rotasi di fraksi Hanura di DPR. Ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan," ujar Herry seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Secara terpisah, Wakil Sekjen Partai Hanura Dadang Rusdianamenjelaskan bahwa proses penggantian antarwaktu (PAW) belum dilakukan di DPR. Maka, secara formal, meski Miryam tengah ditahan namun statusnya masih menjadi anggota DPR.

"Proses PAW Bu Miryam kan belum terjadi. Secara formal, walaupun yang bersangkutan sedang ditahan, masih berstatus sebagai anggota DPR," kata Dadang.

Berikut daftar kepengurusan Fraksi Hanura di DPR:
1. Ketua Fraksi: Inas Nasrullah Zubir
2. Wakil Ketua Fraksi: Djoni Rolindrawan
3. Sekretaris Fraksi: Fauzih H Amro
4. Wakil Sekretaris: Lalu Gede Syamsul Mujahidin
5. Bendahara: Samsudin Siregar
6. Wakil Bendahara: Arief A Suditomo

Perubahan di Komisi-komisi DPR
1. Komisi I : Moh Arief Suditomo dan Lalu Gede Syamsul Mujahidi
2. Komisi II : Miryam S Haryani
3. Komisi III: Syamsudin Siregar
4. Komisi IV: Fauzih H Amro dan Muhammad Farid Al Fauzi
5. Komisi V: Nurdin Tampubolon dan Dadang Rusdiana
6. Komisi VI: Inas Nasrullah Zubir dan Djoni Rolindrawan
7. Komisi VII: Muchtar Tompo
8. Komisi VIII: Sarifuddin Sudding dan Rufinus Hotmaulana Hutahuruk
9. Komisi XI: Dossy Iskandar Prasetyo
10. Komisi X : Frans Agung MP Natamenggala
11. Komisi XI :Ferry Kase

Badan-badan DPR:
1. Badan Kerjasama Antar Parlemen: Miryam S Haryani dan Muhammad Farid Al Fauzi
2. Wakil Ketua MKD: Samsudin Siregar
3. Banggar: Djoni Rolindrawan, Muchtar Tompo, Lalu Gede Syamsul Mujahidin
4. Badan Legislasi: Moh Arief Suditomo dam Frans Agung Natamenggala
5. Badan Urusan Rumah Tangga: Fauzih M Amro

Fraksi MPR:
1. Ketua Fraksi MPR: Djoni Rolindrawan
2. Wakil Ketua Fraksi: MPR Samsudin Siregar
3. Sekretaris Fraksi MPR: Lalu Gede Syamsul
4. Wakil Sekretaris Fraksi MPR: Fauzih Amro
5. Bendahara Fraksi MPR: Moh Arief Suditomo (aim)

tag: #dpr  #komisi-iii  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement