Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 23 Feb 2018 - 19:05:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Komnas HAM: Ujaran Kebencian Ancaman Nyata Bagi Demokrasi

874135355324.jpg
Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah (kedua dari kiri). (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemilihan Umum RI dan Bawaslu RI diimbau beker jasama dengan Polri untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas terjadinya praktik diskriminasi dan ujaran kebencian dalam tahapan Pilkada 2018, utamanya dalam masa kampanye.

"Kami menemukan beberapa fakta dan fenomena yang mulai terjadi baik menjelang maupun sesudah memasuki tahapan kampanye," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Misalnya, seperti maraknya penggunaan media sosial yang berisi ujaran kebencian serta hoaks, seperti di Jawa Tengah dengan menyerang salah satu pasangan dengan menyebut Kristen berkedok Islam.

Tak cuma itu, peristiwa yang serupa juga terjadi di Tulung Agung, Jawa Timur dengan unggahan yang menyatakan, calon tertentu tidak pernah menunaikan ibadah salat Jumat. Sementara calon lainnya salat Jumat.

"Kami berpendapat bahwa fenomena tersebut menjadi ancaman nyata bagi proses demokrasi dan pelaksanaan HAM," kata dia.

Komnas HAM juga sadar, kombinasi banyaknya jumlah pemilih, luasnya wilayah pemilihan dan beragamnya calon kepala daerah, serta faktor masa kampanye yang cukup lama tak dipungkiri punya potensi terjadinya pelanggaran HAM.

"Berupa diskirminasi ras dan etnis serta agama. Maraknya ujaran kebencian itu jika tidak dikelola penanganannya dengan baik akan terjadi semakin masif," kata dia.

Komnas HAM juga mengingatkan, semua pihak harus memegang teguh dan melaksanakan komitmen kampanye damai tanpa hoaks dan diskriminasi yang hanya akan menimbulkan keresahan serta memecah belah masyarakat.

"Pendidikan politik harus terus dibangun dengan kesadaran memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan ekpresi dan mendapatkan informasi yang bermutu dalam muatan materi kampanye," kata dia.

Guna memberikan ruang partisipasi bagi publik untuk menyampaikan pengaduan dan temuan terkait dengan praktik diskirminasi, serta ujaran kebencian, Komnas HAM mendirikan pos pengaduan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.

"Pengaduan nanti bisa disampaikan melalui website, surat ataupun melalui kantor perwakilan Komnas HAM RI di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 seperti di Papua, Aceh, Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat," ungkap dia. (aim)

tag: #komnas-ham  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement