JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terpidana kasus keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani masih menduduki posisi Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II dari Fraksi Hanura. Lantas apa alasan fraksi tersebut mempertahankan Miryam?
"Jadi begini itu kan untuk PAW ada mekanisme yang aturannya diatur dalam UU. Kalau maunya Hanura sendiri sih begitu tersangka langsung diganti," kata Inas Nasrullah Zubir, yang ditunjuk jadi Ketua Fraksi Hanura di DPR saat dihubungi, Jumat (23/2/2018).
Inas mengklaim, partainya sudah mengajukan pergatian antar waktu untuk Miryam ke DPR. Hanya saja, sampai saat ini belum juga diproses.
"Sampai sekarang ini tinggal kita tunggu surat, sudah kita ajukan sejak sangat lama kurang lebih hampir dari 1,5 tahun yang lalu kita ajukan ke DPR untuk ajukan nama itu. Orangnya sudah ada penggantinya. Itu sampai sekarang juga belum diganti-ganti. Ini bukan kita yang tidak mau diganti tapi mekanismenya," katanya.
Menurut informasi, kata Inas, surat PAW Miryam sudah ada di meja presiden dan SK-nya sudah turun, hanya saja Sekneg belum juga memberikan surat itu ke DPR.
"Sudah turun katanya SK-nya, sudah di Sekneg, tapi dari Sekneg belum turun ke bawah. Ini yang lagi kita kejar semua," kata dia.
Ia juga berdalih belum dicopotnya Miryam lantaran jumlah anggota Fraksi Hanura di DPR cuma 16 orang.
"Dalam kondisi seperti ini, Hanura cuma 16 kursi. Orangnya sedikit, jadi harus bagaimana kita? Kalau orangnya di situ misal nama penggantinya Mba Yani kita taruh di situ ya kita melanggar UU. Kita juga kan tidak boleh kosongkan, jadi kita taruh orang di situ aja, ya memang orangnya tidak ada," tandasnya.
Diketahui, DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merombak komposisi fraksi di DPR. Menariknya, nama terpidana kasus keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP Miryam S Haryani masih menjabat sebagai Ketua Kapoksi Komisi II DPR.
Keterangan itu tertulis dalam surat lembaran perombakan susunan alat kelengkapan dewan yang diserahkan ke pimpinan DPR RI.(yn)