JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kembali meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan kebijakan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Hal itu disampaikan Gembong saat mengomentari perihal Anies yang dilaporkan ke polisi. Menurutnya, Anies dilaporkan ke polisi karena ada masyarakat yang terganggu dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya.
Karenanya, dia meminta Anies legowo dan segera membatalkan kebijakannya tersebut.
"Dua Perda dilanggar, yang pertama Peraturan Daerah tentang rencana detil tata ruang dan pelanggaran Perda tentang ketertiban umum, yang ketiga UU tentang lalu lintas, jadi wajar (dilaporkan)," kata Gembong, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
"Jadi, ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan Gubernur ke Polda Metro Jaya," ucap Gembong.
Diketahui, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian telah melaporkan Gubernur DKI Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 WIB dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
Menurut Jack, pihaknya melaporkan Anies tetapi tidak melaporkan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno karena menilai Anies selaku Gubernur memiliki otoritas lebih besar terkait kebijakan penataan Tanah Abang.
"Kami tidak melaporkan Wagub karena menurut kami Gubernur memiliki otoritas lebih besar dalam kebijakan penataan Tanah Abang," Jack.(yn)