Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Senin, 26 Feb 2018 - 12:38:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Alasan Ahok Ajukan PK

68ahok2.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan PK kasus penistaan agama (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menyatakan bahwa ada kekhilafan hakim yang memutuskan Ahok melakukan penodaan agama.

Jadi tak heran, ungkap Fifi, pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penodaan agama yang menimpa Ahok.

Dia pun membeberkan beberapa poin yang ada di dalam PK Ahok yakni, tentang fakta-fakta yang terjadi, namun tidak dimasukan dalam pertimbangan putusan materi sidang oleh hakim.

"Jangan lupa, tidak ada satupun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada yang meras tersinggung atau pun marah. Harusnya ini jadi pertimbangan juga," kata Fifi di Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Selain itu, Fifi menilai, hakim yang memutuskan Ahok bersalah, tidak pernah mempertimbangkan soal sikap mantan Bupati Belitung Timur yang sangat kooperatif saat persidangan kasus dugaan penodaan agama.

"Harusnya itu dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan bahwa Pak Ahok sangat kooperatif," ucapnya.

Fifi merasa heran dengan hakim yang langsung memutuskan Ahok untuk ditahan, setelah pihaknya ingin mengajukan banding dalam kasus tersebut.

Apalagi, Ahok sendiri sudah menyatakan siap untuk tidak akan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti selama proses banding nanti berlangsung.

"Orang itu ditahan langsung karena takut mengulangi perbuatannya. Tapi kan klien kami tidak," tuturnya.(plt)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement