JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapto Subroto mengatakan, kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berkaitan dengan putusan kasus Buni Yani.
Sapto pun menilai peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok ke Mahkamah Agung (MA) tidak bisa menjadikan landasan hukum, kalau ada kekhilafan dari putusan hakim.
"Jadi antara perkar Buni Yani dan perkara terpidana ini adalah dua delik yang berbeda," kata Sapto di Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Di tempat yang sama, Jaksa Ardito Muwardi menambahka, perkara Buni Yani adalah soal pidana UU ITE. Sementara, perkara Ahok adalah soal penodaan agama.
"Jadi ini tidak ada sangkut pautnya," imbuhnya.
Sebelumnya sidang pemeriksaan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Jakarta Utara, berlangsung singkat.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Mulyadi tersebut hanya berlangsung 10 menit setelah tim kuasa hukum Ahok sebagai pihak pemohon menyerahkan bukti formil dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mulyadi pun berharap berkas PK Ahok bisa selesai diperiksa pada pekan ini, dan segera diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat. Rencana saya ini selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung," kata Mulyadi di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Oleh karena itu, Mulyadi menegaskan bahwa hasil keputusan peninjauan kembali (PK) Ahok sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung (MA).
"PK dikabulkan atau tidak hanya di tangan MA, majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," ujarnya.(plt)