Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 02 Mar 2018 - 10:44:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Konflik PPP Lebak, Majelis Hakim Diminta Berpihak pada Kebenaran dan Keadilan

18PPP.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kisruh kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Lebak berlanjut hingga ke tingkat pengadilan. Padahal, sudah ada keputusan di tingkat Mahkamah Partai.

Dalam keterangan resmi, Kamis (1/3/2018), semestinya sidang pembacaan keputusan atas perkara register nomor 83/Pdt.G/2017/PN.Srg, terkait dengan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Lebak masa bakti 2016-2021 akhirnya ditunda.

Ketua majelis hakim persidangan Syakilah memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin (5/3/2018), pasalnya, salah satu anggota majelis hakim tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit.

Menurut Humas PN Serang Efiyanto, sidang ditunda disebabkan salah satu anggota majelis hakim yang bernama Heri Kristijanto tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit.

“Untuk anggota hakim yang lainnya, Slamet Widodo hadir dalam persidangan tersebut,” ujar Efiyanto, di PN Serang, Banten, Kamis (1/3/2018).

Ketua Tim Penasehat Hukum Mahkamah Partai PPP Iim Abdul Hakim mengatakan, kisruh kepengurusan DPC Lebak seharusnya tidak perlu perjadi apabila salah satu pihak yang kalah dalam pemilihan ketua DPC bersikap legawa. Dalam musyawarah cabang diputuskan Ketua DPC PPP terpilih yakni Neng Siti Julaeha.

Ia juga berharap gugatan tersebut dapat ditolak atau tidak dterima oleh majelis hakim PN Serang, Banten.

“Dari sisi legal standing, penggugat tidak memiliki alasan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, permasalahan yang ada sudah di selesaikan di Mahkamah Partai PPP, sesuai dengan domain yuridis untuk menyelesaikan permasalahan di internal partai. Bukan melalui peradilan,” tegasnya.

Dia menuturkan keputusan yang diambil Mahkamah Partai PPP tidak muncul secara tiba-tiba.

“Tetapi keputusan sela diterbitkan karena adanya permohonan dari pemohon, dalam hal ini Neng Siti Julaeha yang terpilih sebagai Ketua DPC PPP Lebak Periode 2016-2019, setelah mengantongi suara mayoritas atas dukungan lima anggota formatur yang terdiri dari unsur DPC, Majelis Pakar, DPP dan dukungan suara dari 17 PAC," katanya.

Selain itu, pihak Mahkamah Partai bukan pihak yang berperkara. “Yang berperkara adalah pemohon yang keberatan dengan terbitnya SK dengan DPW yang menerbitkan SK tersebut. Semua pihak sudah kami panggil,” tegas dia.

Kisruh DPC PPP Lebak bermula dari hasil muscab yang disampaikan kepada DPW Banten untuk dibuatkan SK Kepengurusan yang baru. Namun setelah 6 bulan, Ketua DPW Banten Agus Setiawan justru menetapkan nama lain sebagai ketua DPC dengan sejumlah anggota kepengurusan yang tidak diketahui kredibilitasnya.(yn)

tag: #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...