JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU RI melaksanakan putusan Bawaslu RI, yang mengabulkan gugatan pihaknya untuk ikut serta dalam Pemilu 2019.
"Habis ini ya KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu malam ini. Yaitu merubah keputusan yang lalu, yang menyatakan partai bulan bintang tidak lolos dan harus dinyatakan lolos verifikasi," kata Yusril di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018) malam.
Tak hanya itu, tegas Yusril, KPU harus juga menetapkan nomor urut bagi PBB sebelum tiga hari putusan Bawaslu tersebut berakhir.
"Dan menetapkan juga nomor urut Pemilu," ujarnya.
Mantan Menteri Kehakiman itu mengaku akan mempersiapkan materi banding dan prosedur lainnya jika KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita tunggu aja apa yang dilakukan KPU dalam tiga hari ini. Sudah sangat jelas eksepsi mereka ditolak dan kemudian gugatan PBB diberlakukan," terangnya.
Namun yang jelas, sambung Yusril, setelah Bawaslu mengabulkan gugatan ini, seluruh kader dan simpatisan bekerja ekstra mempersiapkan Pemilu dengan sebaik-baiknya.
"Kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya," pungkasnya.(yn)