JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kisruh kepengurusan PPP Kabupaten Lebak yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang telah berakhir. Majelis Hakim PN Serang mengabulkan gugatan yang dilayangkan ketua DPC PPP Kabupaten Lebak periode 2016-2019, Maman Sudirman.
Dengan adanya putusan tersebut PN Serang mengaktifkan kembalisurat keputusan (SK) nomor 013/SK/DPW-PPP/027/lll/2017, yang berisi tentang sususan personalia pengurus harian DPC PPP Lebak masa bakti 2016-2021 yang diketuai Maman Sudirman. Pemberlakuan SK 013 sempat tertunda lantaran ada keputusan Mahkamah Partai (MP) untuk menundanya.
Dalam persidangan tersebut yang digelar, Senin (5/3/2018) itu, dari tiga hakim yang melakukan persidangan, ada satu hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota tersebut berpendapat dalam bahwa sengketa kepengurusan DPC PPP Lebak periode 2016-2019 sudah selesai di Mahkamah Partai PPP. Akan tetapi, dua hakim yang lainnya berbeda pendapat.
Menurut Ketua Tim Penasehat Hukum Mahkamah Partai PPP Iim Abdul Hakim, seharusnya kisruh kepengurusan sudah selesai di tingkat Mahkamah Partai PPP.
"Ini sudah selesai di Mahkamah Partai PPP, sebab penggugat tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan. Tetapi dua hakim lain berpendapat tidak, jadi dua berbanding satu, maka petitum atau keputusan akhir dari Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat," kata Iim dalam pesan singkatnya, Selasa (6/3/2018).
Iim menambahkan, petitum yang paling penting adalah memberlakukan kembali keputusan DPW PPP Provinsi Banten Nomor: 013/SK-PPP/027/III/2017 Tanggal 19 Maret 2017 Tentang Susunan Personalia Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar dan Pimpinan Majelis SyariÂ’ah Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak Masa Bakti 2016-2021.
"Terkait putusan majelis hakim tersebut, kami melihat hakim kurang cermat terhadap materi dari DPP. Surat rekomendasi dari DPP ini, agar kepengurusan mengacu kepada formatur Muscab (Musyawarah Cabang). Itu yang kurang dipahami secara tepat oleh hakim," ujar dia.
Iim memaparkan, pokok persoalannya adalah terbitnya SK 013 oleh DPW PPP Lebak terhadap kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lebak. Padahal keputusan DPW terkait SK 013 tidak sesuai dengan AD/RT partai.
"Sebab hasil Muscab yang telah sesuai dengan AD/RT memutuskan Neng Siti Julaeha yang terpilih sebagai Ketua DPC PPP Lebak Periode 2016-2019, setelah mengantongi suara mayoritas atas dukungan lima anggota formatur yang terdiri dari unsur DPC, Majelis Pakar, DPP dan dukungan suara dari 17 PAC. Tetapi secara tiba-tiba DPW memilih ketua pengurus yang lain," tegas Lim.
Ia menerangkan, Muscab merupakan forum tertinggi tingkat kabupaten. Hasilnya sudah sangat demokratis dengan menghasilkan 5 formatur dan menetapkan Neng Siti Julaiha sebagai ketua.
"Hasil ini dilaporkan ke DPW dan minta disahkan kepengurusannya, tetapi DPW mengeluarkan SK.013 yang tidak sesuai dengan formatur. Rekomendasi DPP PPP sangat tegas menyatakan adapun susunan kepengurusan DPC PPP Lebak harus mengacu pada hasil formatur. DPW PPP sangat jelas melanggar AD/ART," katanya.
Padahal, lanjut dia, kepengurusan DPC PPP Lebak seharusnya mengacu hasil formatur sesuai dengan AD/RT partai, sebagai forum yang paling tinggi.
"Kami tidak menerima putusan hakim, sehingga kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan upaya banding di pengadilan tinggi," tandasnya.(yn)