Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 08 Mar 2018 - 22:12:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Persoalan Freeport Harus Diselesaikan Berdasarkan PKB dan Peraturan UU

19freeport.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta PT Freeport Indonesia menyelesaikan permasalahan tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan. Kepentingan rakyat Papua dan pekerja dari berbagai daerah di PT Freeport Indonesia harus terjembatani dengan baik tanpa merugikan perusahaan.

"Saya mengajak semua pihak, baik Freeport maupun pekerja, marilah berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Jika komitmen terhadap peraturan ditegakan, saya yakin semua persoalan bisa diselesaikan dan tidak akan ada yang menjadi korban," kata Bamsoet ketika menerima perwakilan PT Freeport Indonesia di ruang kerja Pimpinan DPR, di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Anggota Komisi IX Syamsul Bachri dan Anggota Komisi VII Peggi Patrisia Pattipi. Dari Freeport Indonesia hadir Executive Vice President Human Resources (EVP - HR) Achmad Ardianto.

Ardianto menuturkan kekhawatirannya mengenai kelangsungan operasi perusahaan di tahun-tahun mendatang. Produktivitas saat ini juga terkendala karena pembatasan ekspor.

"Sebagai bagian efisiensi dalam mengelola ketidakpastian operasional, pada awal 2017 perusahaan menyiapkan rencana operasional baru yang mengharuskan 823 pekerja dirumahkan, karena posisi pekerjaan mereka dihilangkan," ujar Ardianto.

Menurutnya, upaya pemberhentian 823 pekerja mendapat tentangan dari sejumlah pekerja. Efeknya, di awal April 2017 sebanyak 3.200 pekerja langsung dan 600 pekerja kontraktor berdemonstrasi dan tidak bekerja sesuai jadwal. Demonstrasi tersebut, kata dia, bukan karena gagalnya perundingan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundangan, namun karena solidaritas.

"Perusahaan sudah berkali-kali melakukan beragam upaya mengimbau para pekerja agar kembali bekerja baik melalui surat resmi kepada mereka maupun berbagai cara lainnya seperti iklan di surat kabar, poster, maupun pengumuman di masjid dan gereja," kata Ardianto.

Dia menuturkan, serikat pekerja mengajukan tiga tuntutan. Dua tuntutan disetujui perusahaan, yakni penghentian efisien pekerja dan bagi yang ingin kembali bekerja diberi kesempatan dengan melamar posisi kontraktor sesuai rencana operasional baru.

"Tuntutan ketiga tidak disetujui oleh perusahaan, yakni pekerja yang terkena efisiensi karena melakukan demonstrasi dikembalikan bekerja tanpa diberi sanksi apapun. Karena poin ketiga ditolak perusahaan, para serikat pekerja menolak semua kesepakatan," tutur Ardianto.

Saat upaya tersebut tidak berhasil, Freeport menilai tidak kembalinya para pekerja dianggap mengundurkan diri sukarela. Menurutnya, total jumlah pekerja yang dirumahkan PT Freeport Indonesia hingga Maret 2018 menjadi 4.909 pekerja, baik pekerja langsung dan pekerja kontraktor.(yn)

tag: #bambang-soesatyo  #bamsoet  #pt-freeport  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...